Keterlibatan pada Industri Musik

Heru Nugroho dan Abdee Slank mewakili kelompok Gerakan Heal Our Music saat diundang acara buka puasa oleh
Presiden Jokowi, di Istana Bogor, bersama seluruh panitia Konser Salam Dua Jari, Juni 2015

Salah satu dampak kehadiran teknologi digital pada peradaban manusia modern adalah
meluluhlantakkan industri musik dunia, termasuk di Indonesia. Hal itu karena orang-orang begitu
mudah mengunduh sebuah karya musik dalam format digital. Dengan adanya kemudahan
pengguna internet mengunduh lagu dari situs-situs ilegal, pendapatan para musisi pun menurun
drastis. Atas dasar itulah, Heru bersama rekan-rekan musisi yang dikenalnya, membangun
sebuah gerakan untuk melawan kegiatan ilegal tersebut dengan tajuk Heal Our Music pada tahun2011.

Beberapa musisi yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Sam Bimbo, Abdee Slank, James F. Sundah, dan lain-lain. Gerakan Heal Our Music mendesak pemerintah agar bertindak tegas atas maraknya kejahatan di ranah siber tersebut. April 2015, Heru selaku salah satu pegiat Heal Our Music mendapat kepercayaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi salah satu panelis dalam memerangi situs-situs yang terindikasi mengandung konten ilegal, khususnya di bidang musik.

Indonesia punya begitu banyak musisi muda dan berbakat, hanya belum cukup kesempatan
untuk berperan aktif di blantika industri musik, baik skala nasional apalagi internasional.
Didorong oleh idealismenya agar para musisi indie punya ruang lebih banyak untuk berekspresi,
Heru bersama beberapa musisi indie senior membentuk Asosiasi Komunitas Musisi Indie Kreatif
(ASKOMIK ) pada 6 Januari 2015. Ia didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina di lembaga berbentuk asosiasi tersebut, sementara ketuanya adalah Gatut Puji Santoso atau lebih dikenal dengan sebutan Gatut Suryo. Heru ikut mengarahkan berbagai kegiatan untuk memberikan ruang ekspresi bagi para musisi indie, salah satunya fasilitasi ketika ia menjadi pengurus PANDI.

Heru Nugroho bersama beberapa Komisioner LMKN Periode Pertama; Rhoma Irama, James F Sundah, Ebiet G Ade, Sam Bimbo & Slamet Adriyadie.


Pada 20 Januari 2015, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menjamin royalti lagu atau musik. Rhoma Irama menjadi komisioner di dalam lembaga tersebut. LMKN ini terdiri dari dua, yang pertama adalah LMKN Pencipta, di mana Rhoma Irama menjadi komisioner bersama James F. Sundah,
Adi Adrian KLa Project, Imam Haryanto dan Slamet Adriyadie; dan yang kedua LMKN Hak Terkaityang dikomisioneri oleh Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso. Heru kemudian terlibat sebagai Tim Pengawas dan Evaluasi LMKN yang dibentuk pemerintah yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja LMKN, bersama Menkum HAM (sebagai pengarah), Dirjen HAKI (ex officio), Eddy Damian, Erry Riyana Hardjapamekas, Hein Enteng Tanamal, Addie MS, Abdee ‘Slank’ Negara Nurdin dan Meliana (Melly Goeslaw).


Peran Heru dimulai dengan menjadi bagian dari Tim Panelis Seleksi Pengurus LMKN, bersama Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB. Arb, Prof Em Dr Eddy Damian SH, Erry Riyana Harjapamekas, Abdee Slank, Addie MS, Prof Dr.
Harkristuti Harkrisnowo, Didi Irawadi Syamsudin . Kemudian ia ditugaskan oleh Menteri Hukum dan Ham sebagai salah satu dari Anggota Dewan Pengawas LMKN periode pertama.